Liputan6-Luckycuan, Jakarta– PB PMII secara tegas mengancam aksi represif kepada pejuang area Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan batu buat material uruk Bendungan Bener.


“ Bentrokan terjalin di posisi. Bidang Advokasi serta Kebijakan Publik PB PMII mengancam aksi represif terhadap Masyarakat Wadas penolak tambang,” kata Pimpinan Pimpinan Bidang Advokasi serta Kebijakan Publik PB PMII, Ahmad Latif kepada Beritabaru. co, Selasa( 8/ 2).


Statment tersebut ialah respons PMII terhadap Masyarakat Wadas yang menemukan aksi kekerasan serta represif dari aparat keamanan dikala lagi mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari kehancuran area.


Penolakan tersebut, lanjutnya, dicoba masyarakat dikala regu Pertanahan Nasional setempat hendak melaksanakan pematokan lahan yang diproyeksikan selaku posisi pertambangan quarry batuan andesit buat bahan material Proyek Strategis Nasional( PSN) Bendungan Bener.


Dia memperhitungkan, proyek pembangunan bendungan tersebut ke depan sangat mengebiri serta merampas hak dan ruang hidup masyarakat, mata pencaharian, serta ekosistem.


“ Kegiatan pertambangan hendak mengeruk bukit serta berpotensi menimbulkan kehancuran area dan mendatangkan musibah Alam. Di sisi lain, proyek tambang yang hendak dioperasikan di desa Wadas tidak memiliki AMDAL,” ungkap Ahmad Latif.


Baginya, aksi yang dicoba aparat kepolisian ialah sesuatu wujud pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup yang dijalankan dengan memangkas konstitusi. Semacam yang termuat dalam UUD 1945 Pasal 28 a, kalau tiap orang berhak buat hidup dan berhak mempertahankan hidup serta kehidupannya.


“ Kami sebagai organisasi dari embrio Nahdlatul Ulama sangat setuju menimpa tanah yang telah dikelola oleh rakyat sepanjang bertahun- tahun baik lewat proses iqtha’( redistribusi lahan) oleh pemerintah ataupun ihya’( pengelolaan lahan), hingga pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” tambahnya.


Pemerintah, kata Latif, haram mengambil tanah tersebut sebagimana terkadung dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 secara implisit berkata rakyat mempunyai kedaulatan penuh buat mengelola sumber energi alam.


Tidak hanya itu, dia pula memandang penambangan di bumi Wadas merupakan jalur buat melancarkan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener yang termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang ialah turunan dari UU Cipta Kerja.


“ Sementara itu, dalam vonis No 91/ PUU- XVIII/ 2020 tentang pengujian formil Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan buat menangguhkan seluruh perihal, baik berbentuk aksi ataupun pula kebijakan yang bertabiat strategis serta berakibat luas,” terangnya.


“ Sehingga, pembangunan bendungan Bener serta seluruh fitur pendukungnya wajib dihentikan secara kilat serta tegas. Jangan lagi terdapat kejadian perampasan hak- hak rakyat serta merugikan rakyat dengan metode apapun,” tegas Ahmad Latif.


Latif melanjutkan kalau atas nama rakyat, Masyarakat NU, serta PB PMII, grupnya memohon Kapolda Jateng buat lekas melepaskan masyarakat Wadas yang ditahan.


“ Pula memohon kepada Gubernur Jateng buat menunda pengukuran baik yang telah disetujui rakyat ataupun yang belum sepakat atas nama rakyat serta atas nama Masyarakat Negeri Kesatuan Republik Indonesia sampai


berakhir bermusyawarah, serta menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat Negeri,” jelas Latif.


Tidak hanya itu, grupnya pula menekan Polda Jateng supaya melepaskan para pejuang area Desa Wadas.“ Bebaskan 60 masyarakat yang ditahan, tercantum keluarga/ kader PMII. Saat sebelum amarah rakyat kian melonjak,” tukasnya.